Honda

Daftar Harga BBM Terbaru 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB, Pertamax Turun!

Daftar Harga BBM Terbaru 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB, Pertamax Turun!

Daftar harga BBM terbaru yang mulai efektif pada tanggal 3 Januari 2023 pada pukul 14.00 WIB-Alhadi Farid-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COMPT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Dalam penyesuaian ini, PT Pertamina mengumumkan daftar harga BBM terbaru yang berlaku pada 3  Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Menteri BUMN  Erick Thohir mengatakan, penyesuaian harga BBM terletak pada Pertamax.

Sebelumnya harga Pertamax dari Rp 13.900 per liter menjadi  Rp 12.800.

BACA JUGA:Harga BBM Resmi Turun Hari Ini 3 Januari 2023, Ini Daftar Terbaru Lengkap di Seluruh Indonesia

Erick menjelaskan, penyesuaian harga BBM ini dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga.

Hal ini disebabkan Pertamina memiliki bisnis yang luas yakni dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom  bensin.

“Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung  ekonomi masyarakat,” jelas Erick dalam keterangan resminya yang diterima palpres.com, Selasa, 3 Januari 2023.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp  12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali  disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar

Turun harga dari yang sebelumnya Rp  15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan  menjadi Rp 16.150 per liter.

Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan  Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari  sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran  pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah  DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: