RDPS
Honda

Satpol PP Kabupaten Muratara Baru Miliki 1 Orang PPNS

Satpol PP Kabupaten Muratara Baru Miliki 1 Orang PPNS

Kasi Kerjasama Satpol PP Muba Menunjukkan SK PPNS Usai Mengikuti Pelatihan di Bogor, Jawa Barat.-Hengki Palpres.com-

MURATARA,PALPRES.COM- Satpol PP Kabupaten Muratara kini memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah menjalani masa pendidikan selama 45 hari di Bogor, Jawa Barat.

Namun, untuk jumlah PPNS yang telah dilatih oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri baru 1 orang yakni Kasi Kerjasama Satpol PP yaitu Rizal Tristo.

Mengingat, keberadaan PPNS di atur Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan Pemda.

Tugas paling utama PPNS melakukan penegakan yang melanggar Perda atau Perbup sesuai dengan yang ada di aturan tersebut.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Pemkab Muratara Hanya Memberangkatkan 15 Orang Umroh Gratis

Tahapan penyidikan ada dua ada laporan dari masyarakat dan ditemukan oleh petugas atau tertangkap tangan.

Nanti diminta keterangan dalam satu kali 24 jam, bukan di tahan oleh PPNS.

Sejauh ini ada empat Perda yang menjadi perhatian yakni perda nomor 14 tahun 2017 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Perda 17 tahun 2019 tentang pesta rakyat. Perda 11 tahun 2017 tentang penertiban hewan kaki empat. Dan Perda 10 tahun 2018 tentang pelarangan penangkapan ikan di sungai, waduk dan danau menggunakan alat/cara yang merusak lingkungan.

BACA JUGA:Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid

Secara umum wewenang PPNS ada sembilan, diantaranya menerima laporan, atau pengaduan, dam memanggil orang untuk di dengar dan di periksa.

Sejauh ini PPNS pada Satpol PP Kabupaten Muratara masih menunggu SK PPNS dari Kemenkumham.

Setelah SK dari Kemenkumham di dapatkan, selanjutnya akan dilantik oleh Pengadilan Negeri.

SK pelantikan tersebut di pergunakan untuk melakukan penegakan Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: