Citraland
Honda

9 Hal yang Sebabkan Bansos dari Pemerintah Milikmu Tak Cair Lagi

 9 Hal yang Sebabkan Bansos  dari Pemerintah Milikmu Tak Cair Lagi

Ilustrasi bansos-Net-

Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.

Terdeteksi sudah mampu bisa dilihat dari verivikasi yang terjadi di lapangan (desil). 

Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% terendah. 

BACA JUGA:Jangan Panik, Meski PPKM Dicabut Bansos Tetap Disalurkan Tahun 2023, Tapi Cuma Ini

Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% terendah. 

Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya. 

Desil 10 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. 

9. Sudah Meninggal

Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia. 

BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya

Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK sebagai ahli waris dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS. 

Tentunya dengan melalui proses dan rangkaian yang memakan waktu lama.

Demikianlah beberapa informasi yang bisa disampaikan diatas. 

Semoga membantu sebagai solusi dari penjelasan terkait bantuan sosialmu yang tidak kunjung cair lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: