Honda

Tega, Pemuda Ini Jambret Ponsel Milik Sahabat Sendiri

Tega, Pemuda Ini Jambret Ponsel Milik Sahabat Sendiri

Polsek Muara Beliti melalui Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan yang buron sejak sebulan terakhir.-Zulkarnain-Palpres.com

MURA PALPRES.COM- Polsek Muara Beliti melalui Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan yang buron sejak sebulan terakhir.

Pelaku yakni Yogi Afandi, 23 tahun, warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Polisi berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu mobil bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saat pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa

Penjambret tersebut dilakukan pelaku Yogi pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku menjambret handphone (HP) milik korban BI, 19 tahun di Jalan Poros Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK. 

BACA JUGA:Rumah Janda 2 Anak Dibakar Orang Tidak Dikenal, Diduga Motif Cemburu

Kronologisnya bermula, pelaku menginap di rumah korban. Setelah menginap, keesokannya pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah dengan mengendarai motor. Dan posisi pelaku di bonceng korban.

Saat di perjalanan, tiba-tiba pelaku langsung menarik satu unit HP merek OPPO A16 warna hitam kristal yang ada di dalam kantong celana jeans belakang korban. Lantas korban spontan melakukan perlawanan, hingga korban terjatuh dari motor.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan di Desa Muara Kati Baru I. Dan korban sempat mengejar pelaku. Namun tidak berhasil menemukan. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pembacokan Warga dan Polisi di Palembang Berlangsung Dramatis, Begini Kronologinya

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan penangkapan tersangka Yogi bermula saat anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Dan didapat informasi kalau tersangka akan melarikan diri ke Pulau Jawa dengan menggunakan bus.

"Anggota yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Kapolsek.

Tiba di lokasi, ternyata benar ada tersangka Yogi, lalu anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com