Honda

Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Ilustrasi-disway jogja-

JAKARTA, PALPRES.COM – Program Kartu Prakerja 2023 kembali dibuka dengan skema normal.

Kartu Prakerja 2023 ini sendiri akan dijalankan pada triwulan 1 yakni mulai Januari hingga Maret 2023.

Untuk itulah, saat ini menjadi momen tepat untuk daftar Kartu Prakerja 2023.

Simak yuk artikelnya sampai selesai.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:Simak, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023

Kepastian kembali dibuka Kartu Prakerja 2023 ini setelah diumumkan secara resmi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebab, dalam melanjutkan program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal sebagai upaya pencapaian target hingga satu juta penerima.

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos [bantuan sosial] lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga dilansir Palpres.com di website Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin 9 Januari 2023.

Lebih jauh kata Airlangga, sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.

Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: