Honda

Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Ilustrasi-disway jogja-

1. Bikin akun kemnaker-mu di account.kemnaker.go.id

BACA JUGA:Buruan Ambil BLT BBM Rp600 Ribu di Kantor Pos Sebelum Hangus, Ini Caranya

2. Pilih program pelatihan yang ada tanda kartu prakerja

3. Pilih mitra pelatihan lalu klik daftar

4. Masukkan 16 digit kartu prakerja mu

5. Mulai pelatihan

BACA JUGA:Pemukiman Korban Banjir Gunung Kembang Siap Huni, Bupati Lahat Serahkan Kunci Rumah

Syarat Program Kartu Prakerja 2023

Warga Negara Indonesia

Usia minimal 18 tahun

Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

BACA JUGA:Tiga Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalintim Palembang-Indralaya, Sempat Picu Kemacetan Panjang

Metode Pelatihan

Kartu prakerja dapat digunakan untuk metode pelatihan apa saja sih?

Pelatihan Online (E-Learning)
Pelatihan Offline (Tatap Muka)

Adapun cara daftar program kartu prakerja 2023 yakni:

BACA JUGA:Kades Minta Perangkat Desa Stand By di Kantor

1. masuk ke laman prakerja.go.id


2. Pilih Daftar Sekarang

3. Kemudian isi formulir

4. Ikuti langkahnya dan siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

BACA JUGA:Venna Melinda Laporkan Sang Suami Ferry Irawan Kasus KDRT, Netizen: Sudah Diingatkan

Sementara itu, sebagai informasi, tercatat pada tahun 2022, Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.

Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6% diantaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kesempatan lain, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi oleh lembaga, baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Yeay Senang Banget! Ini Dia Shio yang Diprediksi Naik Daun di Tahun 2023, Kuy Cek Shiomu Disini

“Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima, sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022,” kata Deputi Rudy.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: