Polisi Bongkar Bisnis Solar Oplosan di Kota Palembang
MENUNJUKLAN Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany bersama Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kegiatan pengoplosan BBM industri ilegal jenis solar dari pelaku.-Wawan Palpres.com-
“Akibat perbuatanya kedua pelaku kita kenakan mereka pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dsn gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: