Citraland
Honda

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

JAKARTA, PALPRES.COM - Bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan, kamu berpeluang mendapatkan uang senilai Rp2.400.000 pada tahun 2023 ini. 

Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online, padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis yang dibayarkan pemerintah. 

Seperti diketahui BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. 

Di tanah air, BPJS Kesehatan dilihat dari jenisnya ada dua.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Pertama, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya. 

Kedua, BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah. 

Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri kamu bisa menentukan kelas rawat inapmu sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima. 

Sedangkan pada BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI (Gratis), kamu disiapkan hanya untuk perawatan kelas 3 Rp42.000 perbulan yang langsung dibayar oleh pemerintah.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Nah bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini? 

Sebenarnya caranya cukup mudah. 

Dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar didalam DTKS milik Kementerian Sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: