Honda

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Ilustrasi-BPJS Kesehatan-

Karena sebagai bantuan tunai bersyarat, PKH memiliki kuota sebanyak 10 juta penerima pada tahun ini. 

BACA JUGA:Bisa Dicoba! Modal Daftar di Aplikasi Ini, Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp1 Juta

Jadi apabila data kamu sudah ada didalam DTKS, memiliki komponen atau tanggungan lansia atau disabilitas dalam satu KK, dan terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini. 

Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.

Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis), kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini. 

Seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN: 

Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password. 

Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.

Klik Login, pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

BACA JUGA:Nih! 6 Bansos yang Bisa Diambil di Kantor Pos Januari 2023, Cek Daftarnya di Sini

Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). 

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400. 

Langkah yang harus dilakukan adalah chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: