Honda

Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya

Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya

Urus KTP-el rusak atau hilang tidak sulit cukkup datangi Disdukcapil Kota Palembang atau bisa ke MPP Palembang Jumat, 13 Januari 2023-dok palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kartu Tanda Penduduk elektronil (KTP-el) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh warga yang yang berusia di atas 17 tahun ke atas. 

Selain itu sebagai tanda pengenal, identitas diri ini juga bisa menjadi syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus perizinan, urusan sakit, bayar pajak, sekolah, administrasi bank dan lainnya.

Namun, apa jadinya jika KTP-el ini rusak bahkan hilang.

Karena cara menyimpan kurang baik, bisa jadi rusak, patah, atau sampai hilang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital Untuk Pegawai, Ini Keunggulannya

Jangan bingung, khusus warga Kota Palembang, kamu bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.

Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini melalui Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla S.IP, M.Si, masyarakat Kota Palembang tidak perlu bingung saat KTP-el rusak atau hilang, karena pemohon bisa mengajukan penggantian KTP-el dengan mudah.

“Bagi KTP-el yang rusak pemohon cukup mengajukan penggantian dengan membawa fisik KTP-el yang rusak dan kartu keluarga (KK) dan dilakukan pencetakkan kembali, sedangkan bagi yang hilang syaratnya harus membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian kemudian kartu keluarga (KK),” jelas Lutia kepada Palpres.com Jumat, 13 Januari 2023.

Selain itu lanjut Lutia, untuk mengurus KTP-el rusak atau hilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang tidak perlu waktu yang lama, karena permohonan pencetakan KTP-el selesai dalam satu hari kerja.

BACA JUGA:Tak Perlu Tunggu Lama, Urus KTP-el di Mal Pelayanan Publik Palembang Satu Hari Kelar

“Jadi kita siap melayani pemohon dnegan berbagai urusan, terutama KTP-el rusak maupun hilang,” kata dia.

Diakui Lutia, per tanggal 12 Januari 2023 kemarin di MPP telah menerima permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 20 laporan KTP-el rusak, 23 laporan KTP-el hilang dan 90 laporan KTP-el dengan status perubahan elemen. 

Berikut cara mengurus KTP-el rusak atau hilang di Disdukcapil Kota Palembang:

1. Mengurus KTP-el Rusak Secara Manual

  • Untuk masyarakat Kota Palembang, jangan bingung jika KTP-el nya rusak. Segera lakukan permohonan pencetakan ulang dengan mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang atau bisa ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.
  • Persyaratannya sangat mudah. Bagi KTP-el yang rusak silahkan membawa fisik KTP-el nya dan fotocopy kartu keluarga (KK).
  • Dalam mengurus KPT-el rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru karena data sudah tersimpan
  • Setelah KTP-el selesai, pemilik bisa langsung mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com