RDPS
Honda

Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Dana Bansos PKH pada tahun 2023.

Syarat mutlak agar mendapatkan Dana Bansos PKH ini, penerima harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS inilah yang selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyalurkan dana bansos PKH Rp3.000.000.

Asal terdata di DTKS dana bantuan sosial dari pemerintah itu langsung cair.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantas bagaimana cara mendaftar DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Melansir dari i Indonesiabaik.id, DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui ponsel dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: