RDPS
Honda

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jerambah Gledek Dipicu Dendam Lama

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jerambah Gledek Dipicu Dendam Lama

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II, Kompol Fadillah Ermi Ersa Yani interogasi pelaku terkait motif nekat menghabisi korban.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Berlatarbelakang dendam lama, M Sarif warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang nekat menghabisi M Ilham di pinggir  Jerambah Gledek, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya pelaku dijemput anggota gabungan Polsek IT bersama anggota Polrestabes Palembang di tempat keluarganya di daerah Kalidoni Palembang beberapa jam usai kejadian tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II, Kompol Fadillah Ermi Ersa Yani mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya didasari dendam lama dengan korban.

“Dimana dari keterangan pelaku ke anggota kita, awal mula kejadian pembunuhan tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku keluar rumah untuk berkumpul dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang," ujarnya disela-sela press release di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Antar Warga, Berawal Saling Tantang di Medsos Berujung Korban Jiwa

Setelah sampai di lokasi, pelaku berdiri di jembatan langsung menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang yang diikat menggunakan tali di bambu, kemudian dari arah depan pelaku melihat korban dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya.

"Kemudian antara pelaku terjadi selisih paham di TKP, dan dari keterangan pelaku saat di interogasi anggota kita, pelaku menusuk korban dibagian perut bawah, menggunakan Sajam jenis pedang dan pelaku pun pergi," katanya.

Atas kejadian itu korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya, kemudian atas laporan keluarga korban. Anggota gabungan pun bergerak dan mengamankan pelaku di tempat keluarga di daerah Kalidoni Palembang.

BACA JUGA:Masih Ada Hubungan Keluarga, Pria di Palembang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Untuk barang bukti yang diamankan anggota kita yakni satu buah sajam jenis pedang dan satu buah bambu panjang, atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara,” jelas dia.

Sementara itu, pelaku Sarif mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban di TKP dengan menggunakan sajam jenis pedang yang di ikat ke sebuah bambu panjang.

"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu saya terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang dan tertangkap anggota gabungan," tandasnya. 

 Berawal dari saling tantang menantang di media sosial (medsos) antar warga Banyuasin dan Palembang pada Ahad 15 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB menjadi awal terjadinya tawuran.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Ferry Irawan Minta Ini ke Venna Melinda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com