RDPS
Honda

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jerambah Gledek Dipicu Dendam Lama

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jerambah Gledek Dipicu Dendam Lama

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II, Kompol Fadillah Ermi Ersa Yani interogasi pelaku terkait motif nekat menghabisi korban.-Kurniawan-Palpres.com

“Atas ulahnya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," bebernya.

Sedangkan bagi dua pelaku lainnya, AKBP Haris menghimbau untuk segera menyerahkan diri. "Dua pelaku lainnya kita himbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput," tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com