Honda

Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya

Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya

Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kini pelaku UMKM bisa mendaftar menjadi penerima bansos PKH. 

Seperti diketahui, UMKM tahun ini tidak lagi mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, namun kabar baiknya pelaku UMKM kini bisa mendaftar menjadi penerima bansos PKH. 

Bansos PKH merupakan program dari Kementerian Sosial yang masih akan disalurkan ditahun 2023 ini kepada masyarakat yang membutuhkan termasuk kepada pelaku UMKM bila memenuhi syarat yang ditentukan. 

Adapun besaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang disalurkan oleh Kemensos ini mencapai Rp3.000.000 per orang. 

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga punya kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan ini. 

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini bisa menjadi pengganti bantuan yang diberikan untuk pelaku usaha yang kini telah dihapuskan. 

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin. 

Jika pelaku usaha belum terdaftar sebagai penerima, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan Dana Bansos Rp20 Juta dari Pemerintah yang Akan Disalurkan Tahun Ini

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut: 

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: