Honda

97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada tahun ini pemilik kartu KIS–PBI mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan. 

Dikarenakan akan ada bantuan dari pemerintah yang akan segera digulirkan pada awal tahun ini yang menyasar kepada masyarakat pemilik kartu BPJS Kesehatan,  dalam hal ini  KIS-PBI

Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya, dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dan mendapatkan perawatan pada BPJS kelas tiga.

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

Setidaknya ada sekitar 96,8 peserta BPJS Kesehatan KIS –PBI di tanah air per 2022 lalu. 

Dikabarkan mereka yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan aktif berpeluang mendapatkan bansos jenis lainnya seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Hal ini dikarenakan, warga yang memiliki KIS adalah mereka yang terdaftar didalam DTKS Kemensos yang dikelola oleh Pusdatin

Seperti diketahui DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan. 

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:2 Tahun Menunggak Pajak, Motor Bebas Bodong, Ini Faktanya

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 28 Tahun 2017.

Sedangkan untuk PKH sendiri, merupakan bantuan non tunai bersyarat yang diambil melalui kartu KKS (ATM) yang bisa dilakukan di Bank Himbara maupun ATM dimana saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com