Honda

5 Rumah Peninggalan Pangeran di Musi Rawas dan Muratara, Nomor 3 Hanya Tinggal Tangga Saja

5 Rumah Peninggalan Pangeran di Musi Rawas dan Muratara, Nomor 3 Hanya Tinggal Tangga Saja

Tangga rumah Pangeran Mantab Natadiraja, kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.-Foto: Fran Kurniawan/palpres.com-

BACA JUGA:5 Tempat Minum Boba yang Pas Banget Buat Habiskan Liburan Imlekmu di Palembang

Kemudian masyarakat yang berpindah ini memiliki keinginan hidup menetap dan bertani, lalu mendirikan dusun-dusun secara permanen dengan ikatan tali kekeluargaan berasal dari satu 'puyang' tertentu.

Lalu dari dusun-dusun permanen memiliki batas-batas wilayah alami, misalkan pertemuan sungai, lembah dan lain-lain.

"Mereka berkembang biak dan pindah membentuk rumpun baru baik berjarak dekat ataupun jauh tetapi masih dalam satu daerah geografis,” jelasnya.

Sedangkan yang jauh, sambung dia, terputus hubungannya akibat hidup mandiri dengan membuat dusun-dusun baru dan tinggal menetap.

BACA JUGA:Cara Mengganti Kampas Rem Mobil dan Fungsi Rem, yuk Disimak Sampai Titik Terakhir!

“Dari sini mulai satu kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial, disatukan semuanya sebagai kesatuan masyarakat adat yang disebut Marga," terangnya.

Berlian melanjutkan, pemerintahan marga dipimpin seorang kepala marga disebut Pasirah.

Wilayah marga memiliki dusun-dusun dipimpin oleh Krio.

Seorang Krio sebagai kepada dusun dimana pasirah berdomisili disebut Pembarap, yaitu wakilnya pesirah apabila berhalangan.

BACA JUGA:Renyah dan Empuk, Resep Pisang Molen Cemilan Pilihan Keluarga

Dalam sebuah dusun terdiri atas kampung-kampung dipimpin Penggawa atau Gindo.

"Kepala marga dalam melaksanakan tugasnya, terutama untuk mengambil suatu keputusan dibantu oleh Dewan Marga (Raad Marga) yang memiliki tugas: menjalankan pemerintahan, membuat peraturan dan perundang-undangan marga dan mengadili perkara pelanggaran, baik berupa perdata adat atau pidana adat.
Untuk di wilayah Kabupaten Musi Rawas terdapat 10 marga di Musi Rawas (termasuk Lubuklinggau), dahulu bernama Onder Afdeeling Moesi Oeloe.

Adapun 5 rumah peninggalan pangeran dan depati yang dimaksud yakni

1. Rumah Pangeran Roes Pringgoyudo, kepala marga Sikap Dalam Musi berkedudukan di Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Genderang ‘Perang’ Ditabuh DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Semua Suara PAC Bulat Lakukan ini

2. Rumah Pangeran M. Amin Ratu Asmaraningrat, kepala marga Proatin V berkedudukan di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

3. Tangga rumah Pangeran Mantab Natadiraja, kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

4. Rumah Depati M. Soleh, kepala marga Rupit Ilir berkedudukan di Maur, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

5. Rumah Pangeran Pengandal Natamarga, kepala marga Suku Tengah Lakitan Ulu berkedudukan di Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:IKPB Sumsel Peringati 1 tahun, Ini Pesan Gubernur Sumsel

Kemudian  Di Musi Rawas Utara (dahulu bernama Onder Afdeeling Rawas) terdapat 8 marga, yang hanya tersisa peninggalan rumah kepala marga yaitu: rumah Depati M. Soleh, kepala marga Rupit Ilir berkedudukan di Maur dan rumah Pangeran M. Asir Mangkumarga, kepala marga Muara Rupit berkedudukan di Muara Rupit.

"Untuk rumah Pangeran M Asir Mangkumarga kami belum ada dokumentasinya,' pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: