Begini Cara Kapolres Kota Pagaralam Ciptakan Polri yang Humanis
Kapolres Pagaralam memberikan arahan ke anggota terkait penyelenggaraan tugas Polri-Eko Palpres.com-
PAGARALAM,PALPRES.COM- Langkah Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin Irawan harus dicontoh dalam menciptakan sosok polisi yang humanis bagi masyarakat.
Sebab hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Salah satu yang dilakukan Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin Irawan seperti memberikan sosialisasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang diadakan di aula Wirasatya 96 Mapolres.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan, sosialisasi ini sendiri dimaksud agar anggota yang bertugas dilapangan bisa menjalankan sesuai standar dan peraturan yang dapay dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
“Sosialisasi Perkap ini penting karena di samping bisa menambah wawasan bagi anggota tentang peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai bekal tugas anggota di lapangan,” ungkap Erwin didampingi Wakapolres Kompol Hermansyah SH dan Kabag SDM Kompol Hendra Gunawan SH
Terlebih lagi, lanjut Kapolres, menyangkut bida operasional agar mengetahui standar batasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku.
“Kami berharap dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas,” tegasnya.
Kapolres Pagaralam juga menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 adalah supaya membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Kumpulkan Bhabinkamtibmas di Mapolres, Kenapa Ya?
“Ketika personel melakukan tindakan kekerasan sering menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian seringkali terabaikan.” jelasnya.
Untuk menghindari dan meminimalisasi terjadinya situasi tersebut, personel Polres Pagaralam harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan mempedomani prinsip dalam Perkap tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga meminta kepada para peserta sosialisasi untuk segera kembali mensosialisasikan Perkap tersebut ke anggota lain di masing-masing polsek yang selanjutnya direalisasikan dengan praktek dan latihan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: