Honda

Pemkab Musi Banyuasin Patenkan Kain Gambo, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan?

Pemkab Musi Banyuasin Patenkan Kain Gambo, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan?

PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi Ngobrol Santai Kepala Kantor Wilayah KemkumHAM Republik Indonesia Provinsi Sumsel Dr Ilham Djaya-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Pemkab Musi Banyuasin serius mematenkan kain Gambo yang merupakan batik khas Bumi Serasan Sekate salah satunya mendaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dimana, kain Gambo sendiri dibuat melalui limbah getah gambir oleh warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. 

PJ Bupati Musi Banyuasin, Drs Apriyadi MSi mengatakan, langkah mengajukan hak paten ke HAKI sendiri agar oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim kain Gambo.

“Makanya kita harus cepat daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Apriyadi disela-sela menerima Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sumsel Dr Ilham Djaya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan SSi MSi, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023

Apriyadi menerangkan, pendaftaran kain Gambo bertujuan dalam mematenkan produk asli Bumi Serasan Sekate sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para petani Gambir. 

"Inisiasi kain Gambo sendiri itu Hj Mutia Erini Yufada yang tidak lain Istri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Ini akan terus kita maksimalkan pelestariannya, apalagi Gambo Muba sudah dibawa mendunia oleh sang inisiator," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sumsel Dr Ilham Djaya mengatakan,  ide-ide dan terobosan yang dilakukan Pemkab Muba patut diapresiasi mempertahankan serta melestarikan produk khas Kabupaten Muba. 

"Upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Muba ini sangat menyasar kebutuhan masyarakat, apalagi dalam upaya mempertahankan produk khas yang dimiliki seperti Gambo Muba, tentu kami akan support dan mendorongnya untuk didaftarkan HAKI-nya," tuturnya.

BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya

Ia melanjutkan, fungsi Keimigrasian tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga memaksimalkan pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat. 

"Dengan adanya UKK di Sekayu ini, inisiasi yang dilakukan Pemkab Muba sangat bersinergi dengan Imigrasi untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Muba," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: