Citraland
Honda

Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Jenis Bansos, Salah Satunya Bansos PKH Rp600.000, Cair Februari Ini!

Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Jenis Bansos, Salah Satunya Bansos PKH Rp600.000, Cair Februari Ini!

Ilustrasi-disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COMKIS atau yang biasa di sebut dengan Kartu Indonesia Sehat, adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. 

Penggunanya sendiri dapat menggunakan kartus KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. 

Pemilik KIS khususnya KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah Rp 42.000 per bulan dapat menikmati pelayanan rumah sakit kelas 3 jika mengalami masalah pada kesehatanya. 

Bagi mereka yang memiliki kartu KIS aktif, bisa berpeluang mendapatkan beberapa bansos yang sumber datanya berasala dari DTKS. 

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

Seperti PKH, BPNT, ATENSI, PIP, dan RST (Rumah Sejahtera Terpadu). 

Terlebih lagi jika penerima adalah calon penerima bantuan PKH kategori lansia yang selama satu tahun akan mendapatkan bantuan Rp 2.400.000, jika telah ditetapkan menjadi penerima bansos PKH oleh Kemensos melalui surat resmi. 

Namun untuk bisa mendapatkan 5 jenis bansos tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat dan ketentuannya.

Pertama, pemilik KIS yang berhak mendapatkan bansos PKH tersebut adalah lansia yang terdata kedalam DTKS, dan merupakan penambahan dari anggota PKH yang baru melalui validasi by system maupun validasi langsung oleh petugas dilapangan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

Disamping itu, status dari kartu KIS yang mereka miliki haruslah aktif. 

Apabila tidak aktif, disarankan untuk segera mengaktifkan kartu tersebut. 

Baik secara online maupun offline.

Secara online bisa dilakukan dengan  menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: