Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan
Al alias Le bin Pris, Pelaku Pengeroyokan saat diamankan Tim Crocodile Pemulutan -Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Laka Maut di Depan Rumah Pribadi Wali Kota Palembang, Satu Orang Tewas Terlindas Fuso
Tak hanya itu, Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
"Hukumannya cukup berat, ancaman pindang penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliyar," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com