Citraland
Honda

Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan

Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan

Al alias Le bin Pris, Pelaku Pengeroyokan saat diamankan Tim Crocodile Pemulutan -Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Laka Maut di Depan Rumah Pribadi Wali Kota Palembang, Satu Orang Tewas Terlindas Fuso

Tak hanya itu, Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. 

"Hukumannya cukup berat, ancaman pindang penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliyar," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com