RDPS
Honda

Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya

Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya

Ilustrasi bansos-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM - Bagi kamu  yang memiliki kartu KIS, terutama yang masih aktif berpeluang mendapatkan  beberapa bansos lainnya yang berada dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Kenapa bisa begitu, pasalnya sejak April 2021, Kemensos menetapkan beberapa bansos datanya diambil dari DTKS

Jadi sekarang ini, DTKS merupakan daftar tunggu dari semua jenis bansos. 

Kamu yang namanya ada di DTKS, bukan tidak mungkin bisa merasakan bansos dari pemerintah tersebut jika nantinya terjadi penambahan kuota terhadap peneria yang sudah ada. 

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bansos PKH 2023 Mulai Cair, Simbolis Untuk 2 Daerah Ini

Hal ini didasari dengan UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan, bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial yang sekarang disebut DTKS.

Sumber data bansos berasal dari DTKS. 

Adapun 5 jenis bansos yang mengambil data dari DTKS meliputi Bansos PKH, BPNT, ATENSI, PIP, dan RST (Rumah Sejahtera Terpadu).  

Untuk syarat dan ketentuan dari penerima bansos tersebut adalah  pemilik KIS yang berhak mendapatkan bansos PKH tersebut adalah mereka yang memiliki kategori dan masuk  kedalam DTKS.

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

Lalu, merupakan penambahan dari anggota PKH yang baru melalui validasi by system maupun validasi langsung oleh petugas dilapangan, dan juga memiliki data yang padan dan online di Dukcapil, serta Dapodik. 

Disamping itu, status dari kartu KIS yang mereka miliki haruslah aktif. 

Apabila tidak aktif, disarankan untuk segera mengaktifkan kartu tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: