Honda

Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kedua tersangka kasus narkoba, dan barang bukti kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Ogan Ilir diawal tahun 2023.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Wow! Ternyata Pemilik 115 Kg Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel Distributor Sekaligus Pengendar

Juga ditemukan psau bergagang kayu dibalut lakban warna hitam dan bersarung lakban warna hitam dengan panjang 17 cm, diselipan pinggang sebelah kanan pelaku.

Lanjut pemeriksaan dilakukan di dalam dan di luar rumah pelaku.

Hasilnya ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisap shabu (bong) beserta pipet yang ditemukan di teras belakang rumah pelaku, tepatnya di depan kamar mandi.

Tak sampai disitu, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menemukan 1 kaleng bekas wadah roti "KHONG GUAN BISCUITS" yang di dalamnya berisikan 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas warna kuning, 3 buah potongan pipet, 1 buah jarum, 10 bungkus plastik klip bening kosong, dan 1 buah timbangan digital kecil warna silver. 

BACA JUGA:Palembang Jadi Rute Ganja Antar Provinsi, Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg ‘Daun Setan’

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau bisa dipenjara seumur hidup," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis, Selasa 31 Januari 2023 saat gelar press release. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: