Citraland
Honda

Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!

Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia mencapai Rp78 Triliun pada tahun 2023, dan telah disetujui oleh DPR RI pada September 2022 lalu.

Dipastikan anggaran ini tetap akan diperuntukan bagi beberapa program bansos regular milik Kemensos yang berada dibawah 3 Direktorat, yakni Direktorat Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jamin Sosial Keluarga, dan Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Demikian dikutip dari Instagram resmi @Kemensosri.

Nominal anggarannya meliputi Rp45,1 triliun untuk BPNT bagi 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,7 triliun untuk  10 juta KPM. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Bansos BPNT yang sekarang lebih dikenal dengan bansos sembako, akan kembali dicairkan Februari 2023 ini dengan besaran bantuan Rp 200.000 per bulan selama 12 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun/KPM. 

Seperti tahun sebelumnya, jika tidak ada aral melintang bansos sembako BPNT ini akan mulai disalurkan Maret ini. 

Kemungkinan sama seperti pada akhir tahun lalu. KPM akan menerima Rp. 600.000 per orang. 

Nominal tersebut adalah akumulasi dari pencairan Januari, Februari, dan Maret. 

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!

Penyaluran pun akan tetap sama di kantor pos, agar cepat terealisasi hingga 100 persen mengingat jumlah penerima yang lebih dari 18 juta KPM diseluruh tanah air. 

Teknisnya, KPM akan dibagikan surat undangan yang berisikan data diri mereka, nominal bantuan yang diterima, serta barcode yang akan discan pada aplikasi milik PT.Pos nantinya yang ada di wilayah mereka tinggal. 

Penyaluran dengan metode ini sudah berjalan selama 2 tahun sejak 2022 lalu. 

Hal ini dikarenakan, pemerintah dalam hal ini Kemensos ingin mngurangi kecurangan terhadap dana bansos seperti kasus korupsi dana bansos oleh agen Brilink yang ada di Sulawesi Selatan yang merugikan negara hampir Rp 25 Miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: