RDPS
Honda

Pemilik Knalpot Brong Datangi Polrestabes Palembang, Kasat Lantas Beri Himbauan

Pemilik Knalpot Brong Datangi Polrestabes Palembang, Kasat Lantas Beri Himbauan

CEK KENDARAAN Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasat Lantas, AKBP Rendy Surya Aditama cek kendaraan yang disita dalam razia yang dilakukan.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Puluhan mobil dan motor yang diamankan anggota Satlantas Polrestabes Palembang dalam antisipasi balap liar dan mengunakan knalpot brong, akhirnya satu persatu diurus oleh pemilik kendaraanya.

Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, bahwa pemilik kendaraan saat ini satu persatu sudah mulai mengurus kendaraannya yang diamankan, dengan datang ke Satlantas Polrestabes Palembang.

“Sudah beberapa hari terakhir mobil dan motor yang kita sita, mulai diambil pemiliknya dengan mereka mengganti knalpot dengan knalpor Standar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Selain itu juga anggotanya juga akan melihat kelengkapan surat kendaraan yang mereka akan ambil seperti SIM, BPKB, dan STNK. 

BACA JUGA:Motor Hilang Diparkiran Kosan, Mahasiswa ini Datangi Polrestabes Palembang

"Tentunya meski knalpot kita sita dan pengendara sudah menunjukan surat kendaraannya, tetap akan kita kenakan tilang,” tegasnya kembali.

Rendy mengatakan, dengan diberikan sanksi tilang dan knalpor brong yang sita, hal ini dapat menjadi contoh kepada pengendara lain, agar tidak meresahkan pengandara lain saat berlalu lintas di jalan. Seperti mengunakan knalpot brong dan balap liar.

"Saya tekankan lagi tentunya tidak sampai disini, jika nantinya masih ada pengendara motor dan mobil mengunakan knalpor brong dan melakukan balap liar akan kita tidak tegas dan lakukan razia kembali,” beber dia.

Untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Ponsel, Satlantas Polrestabes Palembang Catat 300 Pelanggaran

Penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing atau Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas.

“Menggunakan knalpot brong membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri," ungkapnya. 

Oleh karena itu ia mengingatkan penggunaan knalpot brong (racing) pada sepeda motor maupun mobil menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: