Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.500.000 Tahun Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya!
Petugas Kemensos melakukan pendataan penerima Bansos PENA di Kota Tasikmalaya-Restu Fuji Fadilah -kemensos.go.id
JAKARTA, PALPRES.COM - Meskipun anggarannya pada tahun ini turun menjadi Rp78 triliun dari sebelumnya Rp95,4 triliun, tidak membatasi langkah Kemensos RI untuk tetap melakukan beberapa programnya.
Seperti Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dibawah pengawasan Program Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Meliputi Program Permakan Lansia, Program Permakan Disabilitas, Program Yatim-Piatu, dan terakhir Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).
Berbicara soal Program PENA, pada tahun 2023 Kemensos akan melanjutan kembali program tersebut.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!
Dikarenakan telah sukses pada tahun 2022 lalu, dan telah tersalur ke beberapa peerima manfaat.
Direncanakan sebanyak 10.000 KPM dapat berdaya dari program PENA pada tahun ini.
Nantinya mereka yang dinyatakan masuk kedalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp5.500.000 untuk pembelian barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan prodduksi.
Nantinya, mereka yang mendapatkan PENA ini akan diberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.
BACA JUGA:Bisa Diambil di Kantor Pos, 5 Bansos Ini Akan Cair Februari 2023
Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
Tentunya yang pertama adalah penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: