Honda

Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi, Bawa Sabu 7,2 Kilogram

Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi, Bawa Sabu 7,2 Kilogram

MENUNJUKKAN: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku-kurniawan-palpres.com

PALEMBANG,PALRPES.COM- Anggota Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua kurir sabu dengan barang bukti 7,2 Kilogram (Kg) sabu.

Kedua kurir sabu ini ditangkap Polisi di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.48 WIB setelah dilakukan pengembangan. 

Dua pelaku kuris sabu yang ditangkap Polisi atas nama Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan anggotanya yang berhasil mengamankan batang bukti satu buah plastik hitam berisikan tiga bungkus teh Cina.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Pemilik 115 Kg Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel Distributor Sekaligus Pengendar

Dengan rincian dua bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan satu bungkus warna hijau bertuliskan huruf Cina dengan berat bruto 3 Kg, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.48 WIB di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.

“Kemudian anggota kita pada Sabtu 4 Februari 2023, mengamankan pelaku Harun dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 155,92 gram, setelah itu dikembangkan kembali menangkap pelaku Novita,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, lanjut dia mengatakan, anggotanya menemukan 4 Kg sabu tapi untuk pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.

Untuk proses selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Simpan Sabu di Kamar Mandi, Warga BTS Ulu Diciduk Satres Narkoba Polres Musirawas

Ia menuturkan dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO,red), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO.

“Dari keterangan pelaku Novita ini, kita mendapati peranan pelaku hanya menimbang dan memencar sabu, lalu di edarkan atau menjualkan. Pelaku ini tinggal di tempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi," aku dia.

Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional. 

"Diedarkan antar lintas provinsi, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan salah satunya wilayah OKI," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: