Citraland
Honda

2 Bajing Loncat yang Beraksi di Jalan Lintas Sumatera Palembang Indralaya Ditangkap Polisi

2 Bajing Loncat yang Beraksi di Jalan Lintas Sumatera Palembang Indralaya Ditangkap Polisi

Ilustrasi bajing loncat yang tengah beraksi-Istimewa-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Subdit III unit 1 dan 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tangkap pelaku bajing loncat yang terjadi di Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang-Indralaya, Desa Ibul, Kabupaten OI, Kamis 26 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang berhasil di tangkap Maulana Ahmad Riziq alias Lana (20) dan Putra Arjuna alias Putra (20) ditangkap sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan korban Aprianto terkait pencurian di atas mobil miliknya (bajing loncat,red).

“Dari laporan pelapor yang merupakan sopir mobil korban CV Roganda Jaya, berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang nongkrong di terminal Karya Jaya Palembang, Selasa 7 Februari sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Kamis 8 Februari 2023.

BACA JUGA:2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku lainnya atas nama Fajar dan Fredi, namun saat dilakukan penindakan, pelaku telah melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

“Selain mengamankan kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max, tiga buah tas sandang warna hitam, satu bilah pisau carter warna merah, satu buah tas kecil pinggang warna hitam merah dan satu buah karung plastik warna biru,” katanya.

Sedangkan untuk kronologinya sendiri berawal dari pelapor mengendarai mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8704 TB mengangkut barang berupa tire, mounting compound, barang map dengan tujuan Palembang-Muara Enim.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

BACA JUGA:7 Langkah Bagi Penerima Bansos Daftar Kartu Prakerja 2023 agar Dapat Cuan Rp600.000

Saat pelapor melintas di TKP, pelapor merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, kemudian pelapor menepikan kendaraannya untuk memeriksa mobil pelapor dan baru mengetahui benar saja barang angkutan mobil pelapor telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan dua unit motor dan pelaku langsung melarikan diri.

Para pelaku membawa dua dus isi muatan mobil pelapor, atas perbuatan  pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: