Honda

Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Daftar 2 BLT Lansia 2023 Rp600.000, Begini Cara Lengkapnya!

Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Daftar 2 BLT Lansia 2023 Rp600.000, Begini Cara Lengkapnya!

Ilustrasi Bansos Lansia 2023-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada Februari 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia  tetap akan menyalurkan beberapa bansosnya. 

Terutama bansos lansia, dalam hal ini lansia pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar umur 60 tahun keatas. 

Hal ini dibuktikan dengan administrasi kependudukan KTP, dan KK online di Dukcapil. 

Dimana lansia tersebut, merupakan anggota dari pengurus, ataupun komponen dari kepengurusan bantuan PKH. 

BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat Ini Sudah Terjadi di 2023, Apa Saja Itu?

Nantinya lansia yang dinyatakan sebagai penerima PKH tersebut akan mendapatkan dana Rp600.000 yang dibayarkan selama 4 kali sepanjang tahun, dengan total Rp2.400.000 per tahun. 

Kemudian, lansia penerima bantuan tersebut akan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya pada posyandu lansia, ataupun Puskesmas terdekat minimal 2 kali dalam satu tahun, sebagai pemenuhan kewajiban dari kepesertaan PKH.

Selanjutnya lansia juga bisa mendapatkan dana Rp21.000 per hari selama satu bulan, dengan total kurang lebih Rp. 600.000. 

Untuk pemenuhan gizinya melalui permakan lansia. 

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

Teknisnya uang permakan tersebut nantinya akan dikelola Pokmas ditingkat desa, maupun kecamatan untuk dijadikan berupa makanan yang bisa langsung disantap oleh lansia penerima bansos Permakan setiap harinya. 

Warga desa ataupun kelurahan yang telah ditunjuk pada Pokmas tersebut akan mendapatkan tugas memasak, mengantarkan makanan pada saat pagi hari, dan membuat laporan pertanggung jawaban dari dana yang telah digunakan dengan diketahui camat, dan lurah/kades.

Adapun syarat penerima dari Permakan tersebut adalah lansia tunggal yang dibuktikan dari Kartu Keluarganya. 

Memiliki NIK yang sudah online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: