Honda

Jumat Curhat Bersama Warga Jejawi, Ini yang Disampaikan Kapolres OKI

Jumat Curhat Bersama Warga Jejawi, Ini yang Disampaikan Kapolres OKI

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH dan jajaran foto bersama masyarakat dan jemaah di Masjid At-Tohirin, disela-sela menggelar kegiatan Jumat Curhat.-Dok Palpres-

OKI, PALPRES.COM – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar  kegiatan Jumat Curhat di Masjid At-Tohirin di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi, OKI, Jumat 10 Februari 2023.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH.

Dalam kesempatan itu, AKBP Dili dan jajaran menyerap aspirasi dari masyarakat dan jemaah di Masjid At-Tohirin.

Selain itu, AKBP Dili juga menyampaikan serta mensosialisasikan beberapa hal mengenai kamtibmas.

BACA JUGA: UMKM Cepat Daftar Kartu Prakerja 2023, Saldo Rp700.000 Bisa Cair ke Akun DANA-mu

“Kegiatan kita ini sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terkait masalah apapun, yang menjadi kendala masyarakat yang belum tersampaikan secara langsung ke kita aparat kepolisian,” ujarnya, Jumat 10 Februari 2023.

AKBP Dili berharap dengan kegiatan Jumat Curhat di Masjid At-Tohirin,  masyarakat akan lebih dekat lagi dengan aparat Kepolsian. 

“Sehingga kita bersama-sama dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” bebernya.

Didampingi Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah SH, AKBP Dili sangat berterima kasih atas aspirasi inga masukkan yang diberikan masyarakat. 

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

Ditegaskan AKBP Dili, aspirasi yang didampaikan masyarakat akan pihaknya tindaklanjuti dengan segera mengatasi keluhan tersebut, khususnya masalah Kamtibmas.

Sehingga dengan begitu dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan Kondusif dengan ikut jaga ronda dan melaporkan apabila ada kejahatan. 

“Kita juga mengajak masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan, juga melengkapi kelengkapan berkendara,” jelas dia.

Selain itu, anak yang masih di bawah umur diimbau tidak menggunakan kendaraan karena belum cukup umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: