Citraland
Honda

Pantarlih Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu 2024

Pantarlih Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu 2024

KPUD Kabupaten OKU Timur melantik 396 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Dapil l meliputi empat Kecamatan.-Dok Palpres-Palpres.com

MARTAPURA, PALPRES.COM- KPUD Kabupaten OKU Timur melantik 396 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Dapil l meliputi empat Kecamatan.

Kecamatan itu yakni Martapura, Jayapura, Bunga Mayang dan Buay Pemuka Peliung untuk Pemilu tahun 2024 pada Ahad 12 Februari 2023 di Gedung Serba Guna Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, Komisioner Bawaslu Beny Tannagus, TNI/Polri, serta PPK, PPS, Panwascam dan PKD.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, selanjutnya Pantarlih melakukan Apel Kesiapan yang dipimpin Ketua PPK Martapura Erwin dan menjadi pembina Apel Ketua KPUD OKU Timur Herman Jaya sekaligus penyematan atribut Pantarlih secara simbolis.

BACA JUGA:Awal Juni 2023 Ada 35 Desa di OKU Timur Gelar Pilkades Serentak

Ketua KPUD OKU Timur Herman Jaya mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh Pantarlih se-Kabupaten OKU Timur, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. Pantarlih merupakan ujung tombak dalan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih," ujar Herman Jaya.

Herman juga menjelaskan untuk adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih meliputi beberapa hal.

"Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan coklit. Dalam setiap pelaksanaan coklit, Pantarlih wajib menggunakan atribut kelengkapan Pantarlih. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

Berita Terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat melantik sekaligus mengambil sumpah janji, terhadap 1.352 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Tugas mereka tidak terlalu berat dimana mendata atau memutakhirkan data pemilih yang sebelumnya sudah ada, sehingga tinggal mencocokkan saja terhadap warga dimaksudkan,” sebut Ketua KPU Lahat, Nana Priana SHi MM, Ahad 12 Februari 2023.

Nah, lanjut Nana Priana, pada saat anggota Pantarlih ini mendatangi rumah masyarakat jika kedapatan ada yang meninggal dunia, pindah ataupun ikut suami bertugas, maka sesegera mungkin langsung dicoklit.

"Data pemilih yang Pantarlih jalankan tersebut, nantinya menjadi acuan KPU untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS)," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: