5 Pelaku Penyulingan BBM jenis Solar Ditangkap Polisi, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menerangkan anggotanya menangkap pelaku penyulingan BBM jenis Solar.-Dok Palpres-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap para pelaku terbukti melakukan penyulingan BBM jenis Solar, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima pelaku yakni AZ (42) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan, OR (24) warga Kabupaten Ogan Ilir (OKI), SO (40) warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, SA (30) warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan MA (22) warga Kabupaten Muba.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menjelaskan, bahwa penangkapan para pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal driling di wilayah Kabupaten Muba.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan. Sehingga pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap dua pelaku AZ dan OR sedang merangkut BBM jenis Solar di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang,“ ujarnya, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Pelaku Bajing Loncat yang Resahkan Sopir Truk
Dari keduanya turut diamankan mobil Suzuki Carry dan Grandmax yang mengangkut masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar.
“Setelah mengamankan pelaku anggota kita melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial SO, SA dan MA yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba,” katanya.
Di lokasi penangkapan tiga pelaku inilah aktifitas penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat dari tambang yang berada di Kabupaten Muba ditemukan.
“Ketiga pelaku yang kita tangkap mempunyai peranan masing-masing seperti SO dan SA berperan memisahkan minyak, dan MA bertindak melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond," bebernya.
BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!
Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. “Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," tambahnya.
Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: