Wajib Tahu, Segini Besaran Zakat Bagi ASN Lubuklinggau
Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar memimpin rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang Penetapan Zakat Penghasilan, Infak dan Shodaqoh bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.-Fran Kurniawan-Palpres.com
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar memimpin rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang Penetapan Zakat Penghasilan, Infak dan Shodaqoh bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Jumat 17 Februari 2023.
Dalam rapat tersebut dibahas besaran nominal penetapan zakat penghasilan. Menurut Asisten, infak dan shodaqoh sifatnya suka rela, hanya saja setiap instansi harus memiliki kesadaran untuk bersedekah.
Sesuai hasil kesepakatan bersama, bahwa pengambilan zakat bagi ASN ditetapkan berdasarkan golongan. Golongan IV senilai Rp30.000, golongan III Rp20.000, golongan II Rp7.500 dan golongan I Rp5.000. Sedangkan untuk PPPK setara dengan Golongan III.
“SK segera akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada wali kota untuk dikoreksi,” ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Masuk Nominasi Paritrana Award 2022
Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, H Harnan mengatakan pemberdayaan zakat kurang optimal karena terkendala dana. Dan Baznas telah mengusulkan untuk besaran zakat berkisar 2,5 persen.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Nobel Nawawi mengatakan untuk besaran zakat harus mengacu dengan kota yang setara dengan Lubuklinggau dari segi penghasilan ASN.
“Artinya dana zakat jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar karena menyangkut dana keagamaan yang digunakan untuk kegiatan sosial,” tandasnya.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! 5 BLT Ini Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000
Rapat juga diikuti Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Hendri Hermani, Kabag Kesra, Ahyar El Hafis, Kepala Bagian Hukum, M Yasin dan Kabag Prokopim, Ongki Pranata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: