Honda

Pria Ini Buat Resah Warga, Saat Ditangkap Polisi Temukan 3 Paket Narkotika

Pria Ini Buat Resah Warga, Saat Ditangkap Polisi Temukan 3 Paket Narkotika

Anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki tiga paket narkoyika jenis sabu.-Dok Palpres-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam bergerak cepat setelah menindaklanjuti keresahan masyarakat menyusul seringnya adanya transaksi sabu di daerahnya.

Hasil gerak cepat, petugas berhasil meringkus seorang pemuja sabu, Harmidi Hariyanto (24), warga Besemah Serasan, RT 006, RW 002, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH MH MSi didampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu SH mengatakan petugas menciduk tersangka Harmidi Hariyanto pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut AKP Sutioso, penangkapan ini bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Cik Din Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Modus Minta Sumbangan, Emak-emak Kepergok Curi Ponsel

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan tengah melintas di Jalan Cik Din Air Perikan.

Setelah melalui pengamatan yang seksama dan data dianggap A1, petugas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Harmidi Hariyanto alias Atok.

Ternyata benar, dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,3 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna gold.

Setelah melalui proses interogasi, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Jual 5 Uang Koin Ini Kamu Auto Jadi Sultan!

BACA JUGA:BLT Rp900.00 Segera Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KTP dan KIS Bisa Dapat!

Tersangka mengaku barang bukti tersebut diperoleh dengan membeli dari seorang laki-laki bernama Diki yang berada Jarai, Kabupaten Lahat. 

Petugas kemudian membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: