Honda

Oknum Karyawan Bank Syariah di Prabumulih Diduga Tipu Nasabah, Derita Kerugian Rp100 Juta

Oknum Karyawan Bank Syariah di Prabumulih Diduga Tipu Nasabah, Derita Kerugian Rp100 Juta

Oknum Karyawan BSI Prabumulih yang diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta dan sudah dilaporkan Ke Polres Prabumulih.-Dok Palpres-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Oknum karyawan Bank BSI kota PRABUMULIH, Rolis 29 tahun, warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dilaporkan ke Polres PRABUMULIH

Pasalnya, Rolis melakukan penipuan ke salah satu nasabah Bank BSI bernama Yatini (38) warga Jalan Sudirman RT 01 RW 02 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.

Akibat penipuan tersebut, Yatini yang merupakan seorang pedagang nasi pecel lele di Jalan Sudirman harus mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. 

Sementara Rolis saat ini belum dikenakan sanksi oleh pihak Bank BSI, justru Rolis dipindahkan ke kantor BSI Palembang. Sedangkan pihak dari jajaran Reskrim Polres Prabumulih informasinya belum melakukan penahanan.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Proyek Tol di Desa Jungai Gugatannya Ditolak Hakim PN

Menurut Yatini kepada awak media menjelaskan, kasus penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp100 juta itu sudah dilaporkan ke Polres Prabumulih pada 5 Februari 2023 pukul 11.38 lalu. Dengan nomor LP/B/29/II/2023/SPKT/Polres Prabumulih. 

“Sudah saya laporkan dan sudah dua kali saya dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus penipuan yang menimpa saya oleh pegawai Bank BSI Prabumulih," katanya, Minggu 26 Februari 2023.

Yatini menceritakan, kasus penipuan itu berawal waktu dirinya mengajukan pinjaman ke Bank BSI Prabumulih melalui karyawan bernama Rolis. 

Usai pengajuan pinjaman dimasukkan ke bank serta syarat-syarat semua sudah dilengkapi ia tinggal menunggu pencairan. 

BACA JUGA:2 Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp5,2 Miliar, Modusnya Bantu Setorkan Uang

Setelah beberapa lama kurun beberapa hari, Rolis datang ke rumah bersama bapaknya dan mengatakan akan meminjam uang. 

Lalu ia mengatakan tidak ada uang karena pinjaman belum dicairkan. Rupanya, Rolis mengetahui jika pengajuan pinjamannya sudah bisa dikeluarkan.

"Dia tahu kalau pinjaman saya bisa dicairkan. Lalu bersama dengan Rolis saya ambil pinjaman tersebut ke BSI Prabumulih. Kemudian uang Rp 100 juta dipinjamnya dengan hitam diatas putih. Uang tersebut kata Rolis untuk digunakan lagi kepentingan pelunasan nasabah lainnya bernama Salahudin yang juga meminjam di Bank BSI Prabumulih. Rupanya nama Salahudin tidak ada alias fiktif untuk pengajuan pinjaman bank. Saya merasa dibohongi dan telah ditipu Rolis," tegasnya.

Yatini menerangkan, ia percaya meminjamkan uang ke Rolis lantaran ia karyawan Bank BSI. Dan dirinya juga kecewa terhadap pihak bank tempat Rolis bekerja seakan tidak peduli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: