Honda

Dianiaya Tetangga, Warga Lorong Banten Lapor Polisi

Dianiaya Tetangga, Warga Lorong Banten Lapor Polisi

Dianiaya tetangga sendiri, Suparman membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang.-Dok Palpres-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Tidak terima dianiaya tetangga, Suparman (45) warga Jalan Ki Merogan Lorong Banten, Kecamatan Kertapati melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Menurutnya bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Panca Usaha, tepatnya depan masjid Istiqlal, Kecamatan SU I Palembang, Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. 

“Atas kejadian itu saya mengalami lecet dan bengkak di kaki sebelah kiri,” ujarnya, Jumat 3 Maret 2023.

Dirinya menjelaskan, bahwa beberapa hari sebelum kejadian memang antara ia dan terlapor Rendra terjadi cekcok mulut. 

BACA JUGA:Pepet Motor Korban, Pemuda di Kota Palembang Todong Seorang Wanita

“Beberapa waktu lalu itu saya sedang menyapu rumah, kemudian membuangnya keluar lalu tidak sengaja masuk ke rumah terlapor,” katanya.

Kemudian terlapor marah hingga melemparkan piring ke arah dalam rumah tidak hanya itu istri terlapor pun meneriaki ia maling. 

“Saat itu saya jawab untuk apa melakukan pencurian karena rumah kami berpondasi batu, sedangkan terlapor kayu," ungkapnya.

Dari permasalahan itulah terlapor dan dirinya terlibat selisih paham dan terjadilah perkelahian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1!

Dan atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan bengkak di kaki kiri dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya harap laporan saya ditindak lanjuti dengan menangkap terlapor ini, karena ulahnya sudah keterlaluan dan mengakibatkan saya seperti ini,” tambahnya.

Untuk laporan korban sendiri sudah diterima oleh piket Unit III SPKT Polrestabes Palembang dengan laporan polisi: LP/B/471/III/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: