Pemprov-DPRD Sumsel Sepakat Perpanjang Pembahasan 4 Raperda Ini, Simak Penyebabnya!
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati bersama Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menunjukkan Surat Keputusan yang berisi persetujuan perpanjangan waktu pembahasan dan penelitian 4 raperda.--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna LXI (61) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Jumat (3/3/2023) pagi.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyampaikan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, serta memperhatikan ruang waktu bagi pansus-pansus dalam melaksanakan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Mawardi Yahya Gak Bakal Lupain Ponpes Ini, Kenapa Ya?
Kemudian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan pemukiman provinsi Sumsel 2022-2042 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah. Ini sangat harus kami harapkan berhati-hati karena berdampak langsung kepada masyarakat, tentunya harus lebih teliti lagi,” tutur Mawardi.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengemukakan telah disampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel yang kesemuanya minta perpanjangan waktu pembahasan.
“Dengan telah disetujuinya 4 Rancangan Peraturan Daerah yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: