RDPS
Honda

17 Kepala OPD di Pemkab Muratara Bakal Mengikuti Job Fit, Berikut ini Nama-namanya

17 Kepala OPD di Pemkab Muratara Bakal Mengikuti Job Fit, Berikut ini Nama-namanya

Kantor Bupati Kabupaten Muratara.-Istimewa-

MURATARA, PALPRES.COM – Bupati Muratara, H Devi Suhartoni bakal melakukan Job Fit bagi 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkuna Pemkab Muratara pada 9 dan 10 Maret mendatang.

Job fit dilaksanakan untuk menguji kesesuaian kompetensi atau evaluasi kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Deni mengatakan job fit merupakan upaya penyegaran di tubuh pemerintahan setempat. 

"Kalau tidak ada halangan, pelaksanaannya pada tanggal 9-10 Maret ini. Ada 17 JPT Pratama yang dilakukan job fit," kata Deni.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya

Dia mengatakan job fit ke-17 JPT Pratama tersebut terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Sekretaris DPRD Muratara.

"Job fit ini evaluasi, uji kesesuaian kompetensi. Misalnya pejabat ini tidak cocok di OPD ini, tetapi dia lebih cocok kompetensinya di OPD itu, begitu,"jelas Deni. 

Karena itu, lanjut dia, pada job fit nanti pejabat diberikan kesempatan memilih posisi jabatan mana yang diinginkan.

Tetapi, tentunya tim penguji akan menggali terlebih dahulu alasan pejabat tersebut memilih posisi jabatan yang dikehendaki.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Emak-emak! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Ramadan 2023!

"Mau pindah ke OPD lain misalnya, nanti akan diuji kemampuan pejabat tersebut oleh penguji, sesuai atau tidak, cocok atau tidak," kata Deni.

Dia mengakui saat ini ada beberapa kepala OPD di lingkup Pemkab Muratara yang kosong pejabat atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala OPD tersebut akan dilakukan assessment atau lelang jabatan secara terbuka.

"Perlu diketahui, job fit dan assessment itu berbeda. Kalau job fit khusus internal kita hanya bisa diikuti pejabat yang sedang menduduki jabatan eselon II, tidak diikuti dari luar daerah,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: