Honda

Ada Modal Rp5.000.000 dari Baznas untuk UMKM di Tanah Air, Begini Cara Pengajuannya!

Ada Modal Rp5.000.000 dari Baznas untuk UMKM di Tanah Air, Begini Cara Pengajuannya!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Sejak ditetapkan keputusan untuk tidak memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM 2 tahun lalu, penggiat UMKM baik yang berumur dibawah satu tahun atau lebih tentunya sedikit merasa kecewa. 

Bagaimana tidak, bantuan tersebut  telah banyak membantu UMKM untuk tetap ada di tengah hempasan gelombang resesi pasca Covid-19 yang melanda dunia pada umumnya, dan Indonesia khususnya. 

Diketahui, BLT bagi UMKM pada tahun 2020, dan 2021 memang diberikan sebagai stimulasi untuk UMKM ditengah wabah Corona dan pasca Corona terjadi. 

Jadi setelah wabah berakhir, otomatis bantuan tersebut tidak dilanjutkan seiring, dengan dihapuskan anggaran PEN yang digunakan untuk menyalurkan BLT UMKM Mikro tersebut.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ada 2 BLT Terbaru yang Akan Cair Jelang Lebaran 2023, Simak Cara Dapatnya

Akan tetapi, ditengah kekecewaan tersebut, munculah sedikit harapan dikarenakan ada kabar gembira. 

Melalui Baznas, penggiat UMKM bisa mendapatkan bantuan untuk menambah modal usaha mereka. 

Bantuan ini disalurkan dari dana umat yang terkumpul dari zakat dan infaq, dan dikembalikan lagi kepada umat melalui program pemberian usaha dan pemberdayaan, serta pelatihan terhadap UMKM yang dikelola oleh masyarakat kecil ekonomi menengah ke bawah. 

Informasi tersebut dikutip dari Bazanas TV beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Hari Ini BLT PKH Tahap 1 2023 Cair Ke 413 Daerah Via ATM KPM

Diketahui, Baznas sendiri merupakan Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat nasional. 

Dalam mengelola zakat, BAZNAS memiliki program UMKM. 

Nantinya, zakat disalurkan kepada penerima zakat untuk diberikan pelatihan, dan modal usaha mulai dari Rp5.000.000 untuk mengembangkan usaha  mereka. 

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha yang masih kesulitan dalam usaha seperti kekurangan modal dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: