Honda

Larikan Uang Rekannya Setengah Milyar, Begini Modus Sang Kontraktor

Larikan Uang Rekannya Setengah Milyar, Begini Modus Sang Kontraktor

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih.-Istimewa/NET-

PRABUMULIH,PALPRES.COM- Hingga kini Piki Ronald warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih belum diketahui keberadaannya.

Meskipun, pihak Satreskrim Polres Prabumulih telah memasukkan Piki Ronald Daftar Pencarian Orang (DPO) serta telah ditetapkan tersangka.

Piki saat ini buronan atas kasus penggelapan uang milik rekannya Periyanto warga yang sama senilai Rp 505 juta.

Berikut ini modus yang dilakukan Pelaku terhadap rekannya sendiri berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban Periyanto, Usman Firiansyah SH menerangkan, bahwa kliennya pertama kali bertemu itu pada tahun 2021 lalu melalui istri pelaku yang seorang Notaris di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kontraktor Asal Prabumulih Larikan Uang Rekannya Setengah Milyar

"Klien saya itu tidak kenal dengan pelaku, tapi kenal istrinya. Melalui istrinya komunikasi terjalin hingga klien saya berani memberikan uang Rp 505 juta untuk bekerjasama dalam suatu pengerjaan proyek," ungkapnya.

Karena, pada waktu itu, pelaku menjanjikan akan memberikan paket proyek perusahaan swasta di Kabupaten OKI, namun tidak kunjung didapatkan.

Setelah ditunggu masih tidak ada, klien saya melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP/B/81/III/2021/SUMSEL/SEK PBM TIMUR. Namun hingga 2 tahun lamanya pelaku tak kunjung tertangkap.

Padahal, sebelum memberikan uang itu sudah melakukan perjanjian dihadapan notaris yang juga teman dari istrinya.

BACA JUGA:Kontraktor di Prabumulih Tipu Rekan Kerja Rp505 Juta, Kini Jadi Buronan Polisi

"Ada perjanjian dihadapan notaris bernama Rizwansyah. Nah, barulah uang tersebut diberikan ke Piki melalui transfer sebanyak 10 kali. Setelah uang diberikan ternyata Surat Perintah Kerja (SPK) proyek itu tak kunjung dikasihkan. Dan ternyata proyek itu tidak ada, dan uang klien saya tak dikembalikan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kliennya kembali membuat laporan ke Satreskrim Polres Prabumulih agar bisa ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH mengatakan, kasus PR yang melarikan uang rekan kerjanya senilai Rp 505 juta saat ini telah diterbitkan DPO oleh Polres Prabumulih. 

Bahkan, ada 2 laporan yang masuk terhadap tersangka PR yang kini masih buron dan dalam pengejaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: