RDPS
Honda

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 7,53 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 7,53 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kaporlestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib blender barang bukti sabu.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALRPES. COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 7,53 Kilogram (Kg) dan Ganja sebanyak 33 Kg, di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu 15 Maret 2023.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kajari Palembang Johnny William Pardede, dan Bid Labfor Polda Sumsel.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Kalau kita melihat dalam undang-undang, setiap barang bukti narkoba yang disita oleh pihak berwajib seperti halnya kita itu harus dilakukan pemusnahan barang buktinya,” ujarnya disela-disela kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sudah Inkracht, ini Buktinya?

Untuk itu ia mengucapkan selamat dan apresiasi terhadap anggota jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang hingga dukungan dari Wali Kota Palembang dan instansi terkait lainnya maupun masyarakat.

Ia menuturkan, bahwa ungkap kasus hingga penangkapan yang dilakukan ini hanya sebagian kecil dibandingkan dengan peredarannya.

Untuk itu ia mengajak seluruh elemen untuk memerangi narkoba.

“Mari kita perangi narkoba, kita sudah dalam kondisi yang tidak sangat baik yang mana penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke desa, baik di perkotaan maupun di perkebunan, dan pertambangan," bebernya.

BACA JUGA:Lubuklinggau Kini Miliki 2 Program Perangi Narkoba, Apa Itu

Kalau tidak ada kerjasama yang baik akan sulit memberantasnya, 

"Kerjasama sesuai dengan perannya masing-masing, misalnya tokoh agama melalui perkumpulan agama, atau arahan melalui tausiyah, khutbah.

Untuk Pemerintah Daerah Wali Kota dan DPRD memberikan fasilitas untuk pengobatan dan rehabilitasi, mendukung tugas Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas," tambahnya.

Untuk itu kepada masyarakat satuan kecil yaitu keluarga, lanjutnya yang paling penting karena yang bisa menyampaikan untuk sanak keluarga terdekat untuk tidak menggunakan narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel