Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru
Salah seorang pemohon Adminduk datang ke gate Drive Thru Disdukcapil Kabupaten OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan layanan tanpa turun atau Drive Thru.
Ini adalah sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraan.
Kepala Disdukcapil OKI, H Hendri SH MM menyatakan, bahwa layanan Drive Thru Dukcapil dapat menjadi pilihan untuk warga dalam proses pengambilan dokumen.
Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan melalui layanan digital lakon mandira, what app atau melalui website dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Nih, Ciri-ciri Koin Termahal di Indonesia, Jangan Asal Belanjakan Ya!
“Secara teknis Drive Thru Dukcapil, para pemohon adminduk dapat mengakses lewat layanan online lakon mandira what app maupun situs disdukcapil.kaboki.go.id.
Setelah mengisi berkas atau data diri yang dibutuhkan, pemohon dapat memilih pilihan proses pengambilan, disitu bisa di klik Drive Thru.
Setelah itu menunggu verifikasi,” jelas Hendri saat launching layanan tanpa turun Biduk Kajang Disdukcapil OKI, Senin 20 Maret 2023.
Setelah diverifikasi dan mendapat konfirmasi bahwa e-KTP atau KIA sudah dapat diambil. Kata dia, pemohon bisa datang ke gate Drive Thru Dukcapil di gerbang masuk kantor Disdukcapil Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Miris, Oknum Guru di Ogan Ilir Ini Curi Puluhan Tablet Aset Sekolah
“Sudah ada jalur dan petugas yang standby, pemohon tinggal menunjukkan screenshoot konfirmasi pengambilan, secara langsung petugas memproses dan memberikan dokumen pemohon. Tanpa pemohon parkir atau turun dari kendaraannya,” terang dia.
Bupati Ogan Komering Ilir melalui asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Antonius Leonardo mengapresiasi inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI.
“Setidak kami mencatat ada 12 inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI. Ini patut di apresiasi untuk makin mudahkan layanan kepada masyarakat” terang Anton.
Anton mengatakan ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi layanan publik, yaitu cepat, akurat, lengkap dan gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: