Citraland
Honda

CATAT, Warung Makan di Muratara Boleh Buka Selama Ramadan, Tapi Ada Syaratnya?

CATAT, Warung Makan di Muratara Boleh Buka Selama Ramadan, Tapi Ada Syaratnya?

Salah Satu Penjual Makanan di Kabupaten Muratara.-Hengki Palpres.com-

MURATARA, PALPRES.COM- Selama bulan Ramadan 2023 ini, Satpol PP Kabupaten MURATARA menghimbau pemilik warung makan tetap buka, namun harus mematuhi syarat-syaratnya.

Syarat yang wajib di ketahui dan di lakukan pemilik warung memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, untuk menghargai yang menjalankan ibadah puasa.

Hal di atas di atur dalam peraturan daerah provinsi sumatera selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Serta instruksi menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan  masyarakat selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

BACA JUGA:5 Daerah Paling Sempit di Provinsi Lampung, Nomor 1 Calon Kota Metropolitan

"Kita mengacu pada peraturan tersebut, jelas warung makan boleh buka, namun wajib menutup bagian yang di lihat masyarakat, jangan terang terangan, tutup bagian depan warung,"kata Plt Kasatpol PP dan Damkar H Alfirmansyah melalui Kasi Kerjasama Rizal Tristo, Kamis 23 Maret 2023.

Ia menjelaskan, selain menghimbau pemilik warung, rumah makan untuk memasang tabir penutup, pihak juga meminta aktif klub malam untuk menghentikan aktivitas selama bulan ramadhan.

Klub malam yang di maksud bar bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat, urut tradisional dan panti pijat urut modern.

"Serta mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), ini edaran dari Gubernur dan Mendagri,"katanya.

BACA JUGA:BLT BSU Ketenagakerjaan 2023 Belum Jelas, Pekerja Masih Bisa Dapat BLT Rp700.000

Rizal mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah akan di berikan sanksi.

"Baik restoran, warung makan, cafe yang tidak mematuhi anjuran, himbau kami akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: