Mencuri Toko Manisan di OKU Timur, Warga Muba Babak Belum Dimassa
Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Mengamankan Warga Muba Karena Mencuri Toko Manisan.-Arman Palpres.com-
OKU TIMUR,PALPRES.COM- Nasib naas dialami Defri Erlangga (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nyaris tewas setelah dimassa oleh warga, usai kedapatan mencuri di toko manisan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU TIMUR pada Minggu 26 Maret 2023, sekitar pukul 09.15 WIB.
Beruntung, anggota Satreskrim Polres OKU Timur yang kebetulan melakukan patroli Operasi Pekat 2023, berhasil mengamankan pelaku hingga membawanya ke Mapolres.
Dari informasi didapatkan, pelaku mencuri toko milik Aria Lina (50) warga Desa Tanjung Kemala, dimana pada saat itu korban sedang tertidur pulas didalam toko.
Keadaan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan, tersangka akhirnya secara diam-diam masuk ke dalam toko, lalu membuka laci yang berisikan uang dan mengambilnya.
BACA JUGA:Gegara Viral di Medsos Karena Mencuri Hp, Pria di Sekayu Ditangkap Polisi
Usai mengambil pelaku langsung melarikan diri, tiba-tiba korban terbangun karena ada suara yang mencurigakan dan melihat pelaku belari, mengetahui ulah pelaku langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian warga dan pelaku akhirnya berhasil di tangkap warga.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Pidana yang terjadi di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur telah diamankan oleh masyarakat.
"Mendapatkan informasi itu, saya perintahkan anggota SW untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
Dikatakan, sekitar pukul 11.30 WIB pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: 5 Terduga Pelaku Penculikan Anak di Muratara Babak Belur Diamuk Massa, Begini Nasibnya
"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres OKU Timur untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 362 tentang pidana pencurian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: