RDPS
Honda

Tiket Mudik Lebaran 2023 Nyaris Habis, Ini Himbauan PT KAI Palembang

Tiket Mudik Lebaran 2023 Nyaris Habis, Ini Himbauan PT KAI Palembang

Stasiun Kereta Api Lubuk Linggau, salah satu tujuan Pemudik dimana tiket penjualannya sudah habis-PALPRES.COM-

MURA, PALPRES.COM - PT KAI (Persero) melaporkan pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2023 mengalami peningkatan signifikan.

Bahkan tiket terjual puluhan ribu dalam sehari saja.

KAI Divre III mencatat hingga tanggal 27 Maret 2023, penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 % dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228 lembar.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan jumlah penjualan tiket lebaran terus bertambah, dimana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau tanggal 12 April s/d 3 Mei 2023, hingga Senin 27 Maret 2023, secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau - Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau - Kertapati telah terjual sebanyak 26.364 tiket.

BACA JUGA:Cara Top Up Saldo DANA Lewat ATM dan Mobile Banking, Praktis dan Mudah

Bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang telah habis untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023.

"Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia.

Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April, agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, PT KAI mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh, sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

BACA JUGA:Saat Menanti Adzan Magrib, Rumah Warga di Lubuklinggau Dihantam Puting Beliung

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: