Honda

Pemkab OKI Siapkan THR dan Gaji 13, Ini Besarannya

Pemkab OKI Siapkan THR dan Gaji 13, Ini Besarannya

Kepala BPKAD OKI Ir Mun'im telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji 13 dan THR ASN Pemkab OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Wajah sumringah bakal menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) maupun wakil rakyat di DPRD OKI.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Gaji ke 13 akan segera dicairkan pada H-10 jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im MM menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing ASN di OKI ini sesuai dengan aturan berlaku dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

"Aturan terkait pemberian THR ini baru diterima kemarin, yang diterbitkan pada 29 Maret 2023, sehingga baru bisa kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) OKI," ucap Mun'im, Minggu 2 April 2023.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

Mun'im menyebut besaran nominal untuk membayar THR dan gaji 13 ASN hingga pejabat negara (anggota DPRD OKI) capai Rp36,9 Miliar.

Agregat besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN, termasuk PPPK di lingkup Pemkab OKI.

Untuk tata cara pencairan THR ini, lanjut Mun'im, masih seperti tahun sebelumnya yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan.

Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, Mun'im memastikan tidak ada, namun untuk hal itu dikembalikan ke kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

BACA JUGA:Usai Dua Pejabat Kembalikan Dana Umat, Begini Tanggapan Pukad OKI

“Apakah akan memberi THR untuk TKS atau tidak, semua merupakan kebijakan masing-masing kepala OPD,” tukasnya.

Selain pemberian THR dan gaji 13, Pemkab OKI juga mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret serta TPP THR dengan alokasi dana disiapkan sebesar Rp28 miliar.

"Untuk nilai TPP THR diberikan 50 persen, sementara TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal, berdasar beban kerja," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: