Citraland
Honda

Gagalkan Barang Impor Asal Cina, Polisi Temukan Mesin Harley Davidson Ilegal

Gagalkan Barang Impor Asal Cina, Polisi Temukan Mesin Harley Davidson Ilegal

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib meninjau barang-barang ilegal yang diungkap.-Humas Polda Sumsel-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor ilegal asal Cina, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa  barang-barang kosmetik tanpa labes bahasa indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat adanya informasi mengenai adanya mobil truk box cold diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.

BACA JUGA: Miris, Lagi Naik Motor 2 Gadis Ogan Ilir Alami Ini

"Kemudian anggota kita Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson," ujarnya, Senin 3 April 2023.

Pihaknya mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.

"Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.

BACA JUGA:Pasca Pencurian Sepeda Motor di Pemda Lama, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir

"Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu," tambahnya.

Diduga barang dipesan oleh importir dari Cina untuk dikirimkan ke Indonesia. 

Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia, tepatnya di Pekanbaru.

Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel