Honda

Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Pejabat Kabupaten OI Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Mobil dinas yang ada di parkiran Pemkab Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran sudah menjadi tradisi bagi umat Muslim di Tanah Air, tak terkecuali di Kabupaten Ogan Ilir.

Karena mudik merupakan momen bertemu keluarga, saling memaafkan satu sama lain, terutama kepada kedua orang tua.

Berbicara mudik lebaran, khusus bagi pejabat, pastinya untuk membawa kendaraan dinas.

Sebagian Kepala Daerah ada yang mengizinkan, dan sebagai juga tidak mengizinkan.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

Untuk di Kabupaten Ogan Ilir sendiri, Bupati Panca Wijaya Akbar mengizinkan pejabat untuk membawa mobil dinas pulang kampung. 

Tapi dengan syarat atau catatan?

"Mobil dinas, selagi dia masih di wilayah Kabupaten Ogan Ilir boleh digunakan," ujar Bupati Panca ditemui usai menghadiri rapat paripurna, Senin 03 April 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Alasan boleh dibawa mudik, walau hanya dalam Kabupaten Ogan Ilir, kata Panca, karena mobil dinas itu bukan sebatas dipakai untuk mudik.

BACA JUGA:Bansos PIP Rp450.000 Cair April 2023, Kamu Bisa Dapat Meski Tak Punya KKS dan Kartu KIP

"Ya, tapi dapat juga digunakan untuk sosialisasi terkait program yang ada untuk dibawa ke desa masing-masing pejabat atau para ASN," paparnya. 

"Jadi Tidak ada masalah gunakan kendaraan dinas untuk mudik diwilayah Kabupaten Ogan Ilir," sambungnya.

Namun, Bupati Panca melarang bagi pejabat membawa mudik kendaraan dinas keluar Kabupaten Ogan Ilir. 

"Tidak bolehlah keluar Ogan Ilir, apalagi mudik luar kota, ngapain nyampaikan program kita ke Kabupaten/Kota lain," tegas Bupati Panca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pejabat kabupaten oi boleh bawa mudik mobil dinas