Honda

Laporan Keuangan Desa Terkoneksi Ke KPK, Simak Penjelasannya

Laporan Keuangan Desa Terkoneksi Ke KPK, Simak Penjelasannya

Masyarakat Desa di Lahat sedang melakukan pembangunan drainase yang penggunaan dananya langsung terkoneksi ke KPK-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES COM - Untuk lebih aman dan kondusif dalam pelaporan penggunaan dana desa maupun anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), kini setiap kali pelaporan wajib masuk di dalam aplikasi online yang terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kikim Selatan (Kimsel), Kabupaten Lahat, Bambang Heriadi ST membenarkan, kini seluruh dana yang tercantum pada APBDes harus dilaporkan pada aplikasi online.

"Baik itu, sistem keuangan desa (Siskuedes) dan KPK RI, hal ini agar penggunaan dana desa terpantau dan tidak disalah gunakan," sebutnya yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Rabu 5 April 2023.

Dirinya menambahkan, oleh sebab itulah, kepada seluruh kades di Kecamatan Kikim Selatan, supaya lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran, terlebih lagi dana negara.

BACA JUGA:Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Justin Hubner Tetap Ingin Dinaturalisasi, Kenapa?

"Sekecil apapun dana yang kita gunakan, mesti sesuai dengan apa yang tercantum pada rancangan anggaran belanja (RAB)," ungkap Bambang Heriadi.

Untuk itulah, lanjutnya, dikarenakan pengawasan lebih ketat, sehingga diperlukan tanggung jawab yang tinggi, agar setiap rinciannya mampu diimplementasikan dalam program kerja.

"Saya meminta kepada seluruh kades, jangan sesekali menyalahi prosedural yang berlaku, setiap rupiah yang kita pergunakan ada pertanggungjawabannya," tegasnya.

Senada, Kades Sirah Pulau, Jayus Oktonianto menerangkan, berdasarkan keputusan yang ada, maka setiap laporan yang masuk dalam anggaran APBDes 2023, termasuk perubahan nantinya disampaikan melalui aplikasi online terkoneksi dengan KPK RI.

BACA JUGA:Rela Antrean Panjang Demi Sembako Murah, Begini Pengakuan Warga Lahat

"Betul, dana yang dipergunakan semuanya mesti dilaporkan, selain itu, melalui Siskuedes pun tetap dilakukan," paparnya.

Dirinya berharap perangkat desa yang bekerja agar sepatutnya lebih berhati-hati, karena ini semua merupakan salah satu bagian dari perubahan.

"Secara harfiah, dengan adanya dana desa ini banyak sekali kades yang tersandung berurusan hukum, makanya KPK RI pun campur tangan dalam penggunaan anggaran," tegas Jayus Oktonianto yang juga menjabat Bendahara Forum Kades Kimsel.

Terpisah, Kades Keban Agung, Fitra Juanda mengemukakan, pihaknya telah mengetahui perihal tersebut, oleh karena itulah, apa yang sudah dianggarkan akan dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: