Honda

Sistem OSS Permudah Pengurusan Perizinan di Pagaralam, Yuk Coba Aplikasinya

Sistem OSS Permudah Pengurusan Perizinan di Pagaralam, Yuk Coba Aplikasinya

Rapat membahas Sistem OSS yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kota Pagaralam-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM - Guna mempermudah masyarakat mengurus pengajuan perizinan pendirian bangunan, usaha dan lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Penerapan ini dibahas pada Rapat Proses Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS, terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dipimpin Asisten II Setda Kota Pagaralam Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam, pada Kamis 6 April 2023.

Dikatakan Dawam, dengan sistem OSS ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan perizinan dari rumah atau tanpa perlu datang ke Kantor Perizinan Kota Pagaralam.

“Sebab bisa diakses melalui smartphone atau komputer yang tersambung ke internet,” ujar Dawam dikonfirmasi Minggu, 9 April 2023.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Siapkan 7.500 Paket Sembako Murah, Ini Titik Distribusinya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perizinan, Ardiamsyah mengatakan, untuk mengajukan perizinan, masyarakat cukup mengakses di laman www.oss.go.id, dengan membuat akun, verifikasi akun, lalu mengisi data diri sesuai KTP serta mengisi data permohonan pengajuan perizinan beserta syarat-syarat yang diminta.

“Kemudian, pihak Dinas Perizinan akan memverifikasi data yang telah diisi oleh masyarakat di sistem OSS tersebut, apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka masyarakat pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui kontak yang diisikan dalam data diri, serta akan menerima instruksi selanjutnya dalam pengajuan perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, apabila dalam verifikasi data belum memenuhi syarat, masyarakat pemohon juga akan mendapatkan pemberitahuan belum memenuhi syarat beserta alasannya, dan masyarakat pemohon diminta untuk melakukan perbaikan berkas.

Sementara itu, bagi masyarakat Kota Pagaralam yang tidak mengerti dalam pengejuan perizinan melalui sistem OSS sendiri di rumah, masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pagaralam dengan membawa syarat-syarat pengajuan.

BACA JUGA:Begini Wujud Kepedulian Polsek Pagaralam Utara Terhadap Generasi Muda

“Di mana nantinya masyarakat akan dibantu oleh operator perizinan dalam pengisian data di sistem OSS,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: