Lapas Pagaralam Usulkan 118 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, Begini Syaratnya
Kalapas Pagaralam Jalalludin menuturkan pihaknya mengajukan usulan remisi lebaran bagi 118 tahanan-PALPRES.COM-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Sebanyak 118 orang warga binaan (Narapidana) yang memenuhi syarat utamanya tidak berulah, oleh pihak Lapas Kelas III Pagaralam diusulkan mendapat remisi khusus atau keringanan hukuman di moment Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Narapidana Lapas Pagaralam yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H ini kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sumsel,” ucap Kalapas Pagaralam, Jalaludin, Minggu 9 April 2023.
Ia mengatakan, warga binaan mendapat remisi khusus (RK) I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, rincinya 42 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 64 orang dapat remisi 1 bulan dan 12 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Syarat dan ketentuan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini berdasarkan surat Direktur Pemasyarakatan Nomor :PAS-PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023,” urainya.
BACA JUGA:Sistem OSS Permudah Pengurusan Perizinan di Pagaralam, Yuk Coba Aplikasinya
Mengenai syarat warga binaan mendapat RK Idul Fitri, lanjutnya, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa hukumannya.
“Beberapa syarat tersebut dipenuhi bisa kita usulkan untuk mendapat remisi,” ucap dia.
Ia sebelumnya juga menjelaskan, remisi ini juga hak bagi warga binaan, asalkan mereka mematuhi peraturan di lingkup lembaga pemasyarakatan.
“Mereka yang cukup syarat, ya kita usulkan agar mendapat remisi,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: